Jumat, 01 Agustus 2008

TKW Dipasung Di Arab Saudi

TKW Dipasung Di Arab Saudi

Minggu 27 Juli 2008, Jam: 20:14:00
PURWAKARTA (Pos Kota) – Derita para pendulang rupiah yang kerap menjadi korban penyiksaan majikan di luar negeri kembali terjadi.
Kali ini, Ny Ipon Fatimah, 30, TKW asal Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, disiksa dan dipasung selama tiga minggu oleh majikannya di Kota Hail, Arab Saudi. Selain itu, gaji selama sebelas bulan tidak dibayar oleh majikannya.
Ditemui dirumahnya di Kampung Krajan Rt 08/03 Desa Cileunca, Kec Bojong, Purwakarta, Minggu (27/7), Ny Ipon tampak masih mengalami trauma atas perlakuan majikannya di Arab Saudi yang telah memasung dan menyiksanya.
Dia memperlihatkan sejumlah bekas luka bakar di punggung dan tangan kanan
yang bengkak akibat disiksa. Diungkapkannya, penyiksaan dilakukan oleh majikan perempuan Nurah Harpon dan tiga anaknya masing masing Fauzan Fallah, Khusoh Fallah dan Kifah Fallah
dipicu lantaran istri Fallah Hafad Al Samri dan anak anaknya tersebut cemburu terhadap dirinya.
“Perlakuan kasar ini saya terima menginjak tujuh bulan bekerja pada keluarga Fallah Fahad,” terangnya. Sejak itu, kenang dia, hampir setiap hari dirinya disiksa dengan cara
dipukul dan dibenturkan ke tembok. Akibat penyiksaan tersebut, luka pada tangan kanan yang masih membengkak sulit untuk digerakkan dan kepala nyaris gegar otak.“Saya hampir saja mati lantaran tiap hari disiksa. Tubuh ini terasa remuk. Sampai mereka menyeret ke belakang rumah dan memasung. Saat dipasung, saya tak pernah diberi makan,” ungkap Ny Ipon, menerawang.
Ipon mengatakan, keberangkatannya menjadi TKW ke Arab Saudi memimpikan agar dapat mengubah garis kehidupannya, namun impian tersebut pupus sudah.
Pasalnya, sebelas bulan Ipon bekerja disana, selama itu pun dia tidak menerima janji sebagaimana dijanjikan pengerah PJTKI bahwa digaji sebesarm Rp1,3 juta/bulan.
Dia mengaku bekerja di Arab Saudi melalui jasa pengerah tenaga kerja PT Gayung Mulia Ikip di Jakarta pada 9 Mei 2007. Dan, pulang ke tanah air pada 28 Maret 2008 lalu, setelah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Kramat Jati Jakarta selama 11 hari.
Dia menyesalkan, PJTKI yang memberangkatkannya terkesan cuci tangan. “ PT Gayung beranggapan luka yang diderita saya ringan sehingga tak perlu mengeluarkan klaim,” ungkapnya.
Ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Purwakarta Neng Supartini menegaskan, pihaknya bakal memberikan advokasi kepada TKW Ipon yang menerima kekerasan majikan di Arab Saudi sampai haknya didapat. (dadan/rf/r)